Minggu, 04 November 2012

JURNAL KOPERAS

‘’DARI ILMU BERKOMPETISI KE ILMU BERKOPERASI’’



Oleh : Prof. Dr. Mubyarto


Pendahuluan


Ketika memenuhi undangan IKOPIN Jatinangor untuk memberikan seminar tentang Pengajaran Ilmu Ekonomi di Indonesia tanggal 7 – 8 Mei 2003, kami terkejut saat mengetahui IKOPIN bukan singkatan dari Institut (Ilmu) Koperasi Indonesia, tetapi Institut Manajemen Koperasi Indonesia. Ternyata pada saat berdirinya IKOPIN tahun 1984, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang berwenang memberikan ijin operasi perguruan-perguruan tinggi berpendapat ilmu koperasi tidak dikenal dan yang ada adalah ilmu ekonomi. Karena koperasi lebih dimengerti sebagai satu bentuk badan usaha, maka ilmu yang tepat untuk mempelajari koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Masalah koperasi dianggap semata-mata sebagai masalah manajemen yaitu bagaimana mengelola organisasi koperasi agar efisien, dan agar, sebagai organisasi ekonomi, memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya seperti organisasi atau perusahaan-perusahaan lain yang dikenal yaitu perseroan terbatas atau perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).

Pada tahun-tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang danlaintai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasarat berdirinya sebuah koperasi.

Terakhir, kata koperasi yang disebut sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan asas kekeluargaan dihapus dari UUD 1945 ketika ST-MPR 2002 membuat putusan “fatal” menghapuskan seluruh penjelasan atas pasal-pasal UUD 1945 dengan alasan tidak masuk akal a.l. “di negara-negara lain tidak ada UUD/konstitusi yang memakai penjelasan”. Akibat dari putusan ST-MPR 2002 adalah bahwa secara konstitusional, bangun usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia. Konsekuensi lebih lanjut jelas bahwa keberadaan lembaga Menteri Negara Koperasi & UKM pun kiranya sulit dipertahankan. Meskipun sistem ekonomi Indonesia tetap berdasar asas kekeluargaan, tetapi organisasi koperasi tidak merupakan keharusan lagi untuk dikembangkan di Indonesia. Inilah sistem ekonomi yang makin menjauh dari sistem ekonomi Pancasila.

Reformasi Kebablasan

Sistem Ekonomi Indonesia berubah menjadi makin liberal mulai tahun 1983 saat diluncurkan kebijakan-kebijakan deregulasi setelah anjlognya harga ekspor minyak bumi. Pemerintah Indonesia yang telah dimanja bonansa minyak (1974 – 1981) merasa tidak siap untuk tumbuh terus 7% per tahun dalam kondisi ekonomi lesu, sehingga kemudian memberi kebebasan luar biasa kepada dunia usaha swasta (dalam negeri dan asing) untuk “berperan serta” yaitu membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan nasional. Pemerintah memberikan kebebasan kepada orang-orang kaya Indonesia untuk mendirikan bank yang secara teoritis akan membantu mendanai proyek-proyek pembangunan ekonomi. Kebebasan mendirikan bank-bank swasta yang disertai kebebasan menentukan suku bunga (tabungan dan kredit) ini selanjutnya menjadi lebih liberal lagi tahun 1988 dalam bentuk penghapusan sisa-sisa hambatan atas keluar-masuknya modal asing dari dan ke Indonesia. Jumlah bank meningkat dari sekitar 70 menjadi 240 yang kemudian sejak krismon dan krisis perbankan 1997 – 1998 menciut drastis menjadi dibawah 100 bank. Krismon dan krisbank jelas merupakan rem “alamiah” atas proses kemajuan dan pertumbuhan ekonomi “terlalu cepat” (too rapid) yang sebenarnya belum mampu dilaksanakan ekonomi Indonesia, sehingga sebagian besar dananya harus dipinjam dari luar negeri atau melalui investasi langsung perusahaan-perusahaan multinasional.

Kondisi ekonomi Indonesia pra-krisis 1997 adalah kemajuan ekonomi semu di luar kemampuan riil Indonesia. Maka tidak tepat jika kini pakar-pakar ekonomi Indonesia berbicara tentang “pemulihan ekonomi” (economic recovery) kepada kondisi sebelum krisis dengan pertumbuhan ekonomi “minimal” 7% per tahun. Indonesia tidak seharusnya memaksakan diri bertumbuh melampaui kemampuan riil ekonominya. Jika dewasa ini ekonomi Indonesia hanya tumbuh 3-4% per tahun tetapi didukung ekonomi rakyat, sehingga hasilnya juga dinikmati langsung oleh rakyat, maka angka pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah itu jauh lebih baik dibanding angka pertumbuhan ekonomi tinggi (6-7% per tahun) tetapi harus didukung pinjaman atau investasi asing dan distribusinya tidak merata.

Reformasi ekonomi yang diperlukan Indonesia adalah reformasi dalam sistem ekonomi, yaitu pembaruan aturan main berekonomi menjadi aturan main yang lebih menjamin keadilan ekonomi melalui peningkatan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Jika kini orang menyebutnya sebagai perekonomian yang bersifat kerakyatan, maka artinya sistem atau aturan main berekonomi harus lebih demokratis dengan partisipasi penuh dari ekonomi rakyat. Inilah demokrasi ekonomi yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.



Amandemen terhadap Amandemen:

Perubahan Ke-empat Pasal 33 UUD 1945 melanggar Pancasila dan tidak sesuai kehendak rakyat

Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas 3 ayat, dan telah menjadi ideologi ekonomi Indonesia, melalui perdebatan politik panjang dan alot dalam 2 kali sidang tahunan MPR (2001 dan 2002), di-amandemen menjadi 5 ayat berikut:

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (lama)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (lama)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (lama)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Perubahan Keempat)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (Perubahan Keempat) 

Dipertahankannya 3 ayat lama pasal 33 ini memang sesuai dengan kehendak rakyat. Tetapi dengan penambahan ayat 4 menjadi rancu karena ayat baru ini merupakan hal teknis menyangkut pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan dan program-program pembangunan ekonomi. Pikiran di belakang ayat baru ini adalah paham persaingan pasar bebas yang menghendaki dicantumkannya ketentuan eksplisit sistem pasar bebas dalam UUD. Asas efisiensi berkeadilan dalam ayat 4 yang baru ini sulit dijelaskan maksud dan tujuannya karena menggabungkan 2 konsep yang jelas amat berbeda bahkan bertentangan.

Kekeliruan lebih serius dari perubahan ke 4 UUD adalah hilangnya asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang tercantum dalam penjelasan pasal 33 karena ST-MPR 2002 memutuskan menghapuskan seluruh penjelasan UUD 1945.

Demikian karena kekeliruan-kekeliruan fatal dalam amandemen pasal 33 UUD 1945, ST-MPR 2003 yang akan datang harus dapat mengoreksi dan membuat amandemen atas amandemen pasal 33 dengan menyatakan kembali berlakunya seluruh Penjelasan UUD 1945 atau dengan memasukkan materi penjelasan pasal 33 ke dalam batang tubuh UUD 1945.



Ilmu Ekonomi Sosial

Social economics insists that justice is a basic element of socio-economic organization. It is, indeed, far more important than allocative efficiency. Inefficient societies abound and endure on the historical record but societies that lack widespread conviction as to their justness are inherently unstable. (Stanfield, 1979: 164)

Meskipun secara prinsip kami berpendapat teori dualisme ekonomi Boeke (1910, 1930) sangat bermanfaat untuk mempertajam analisis masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi bangsa dan rakyat Indonesia, namun pemilahan secara tajam kebutuhan rakyat ke dalam kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial harus dianggap menyesatkan. Yang benar adalah adanya kebutuhan sosial-ekonomi (socio-economic needs). Adalah tepat pernyataan Gunnar Myrdal seorang pemenang Nobel Ekonomi bahwa:

The isolation of one part of social reality by demarcating it as “economic” is logically not feasible. In reality, there are no “economic”, “sociological”, or “psychological” problems, but just problems and they are all complex. (Myrdal, 1972: 139, 142)

Pernyataan Myrdal ini secara tepat menunjukkan kekeliruan teori ekonomi Neoklasik tentang “economic man” (homo economicus) sebagai model manusia rasional yang bukan merupakan manusia etis (ethical man) dan juga bukan manusia sosial (sociological man). Adam Smith yang dikenal sebagai bapak ilmu ekonomi sebenarnya dalam buku pertamanya (The Theory of Moral Sentiments, 1759) menyatakan manusia selain sebagai manusia ekonomi adalah juga manusia sosial dan sekaligus manusia ethik.

Jelaslah bahwa perilaku ekonomi manusia Indonesia tidak mungkin dapat dipahami secara tepat dengan semata-mata menggunakan teori ekonomi Neoklasik Barat tetapi harus dengan menggunakan teori ekonomi Indonesia yang dikembangkan tanpa lelah dari penelitian-penelitian induktif-empirik di Indonesia sendiri.

Jika pakar-pakar ekonomi Indonesia menyadari keterbatasan teori-teori ekonomi Barat (Neoklasik) seharusnya mereka tidak mudah terjebak pada kebiasaan mengadakan ramalan (prediction) berupa “prospek” ekonomi, dengan hanya mempersoalkan pertumbuhan ekonomi atau investasi dan pengangguran. Mengandalkan semata-mata pada angka pertumbuhan ekonomi, yang dasar-dasar penaksirannya menggunakan berbagai asumsi yang tidak realistis sekaligus mengandung banyak kelemahan, sangat sering menyesatkan.

Pakar-pakar ekonomi Indonesia hendaknya tidak cenderung mencari gampangnya saja tetapi dengan bekerja keras dengan kecerdasan tinggi mengadakan penelitian-penelitian empirik untuk menemukan masalah-masalah konkrit yang dihadapi masyarakat dan sekaligus menemukan obat-obat penyembuhan atau pemecahannya.



Penutup

Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan keandalan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi diri meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata sebenarnya. Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi anggota maka tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan/kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap “produk” atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan “restu” atau persetujuan anggota. Koperasi tidak mencari keuntungan karena anggotalah yang mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.

Bersamaan dengan pembaruan praktek-praktek berkoperasi, akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan “ilmu ekonomi baru” di Indonesia, yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics). Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation) agar masyarakat menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekedar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat. Ilmu ekonomi yang baru ini tidak boleh melupakan cirinya sebagai ilmu sosial yang menganalisis sifat-sifat manusia Indonesia bukan semata-mata sebagai homo-ekonomikus, tetapi juga sebagai homo-socius dan homo-ethicus. Dengan sifat ilmu ekonomi yang baru ini ilmu ekonomi menjadi ilmu koperasi

The nature of homo ethicus is completely different and indeed opposite to that of homo economicus. He is altruistic and cooperative individual, honest and truth telling, trusty and who trust others. He derives moral and emotional well-being from honouring his obligations to others, has a strong sense of duty and a strong commitment to social goals (Lunati, 1997:140)

Dalam tatanan ekonomi baru pemerintah termasuk pemerintah daerah berperan menjaga dipatuhinya aturan main berekonomi yang menghasilkan “sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi desentralisasi fiskal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal.




Review Jurnal


Berdasarkan seminra mengenai pengajaran ilmu ekonomi di Indonesia IKOPIN bukan singkatan dari Institut (Ilmu) Koperasi Indonesia, tetapi Institut Manajemen Koperasi Indonesia. Karena koperasi lebih dimengerti sebagai suatu bentuk badan usaha, maka ilmu yg tepat untuk mempelajari koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Dengan begitu koperasi juga sering kali disebut sebagai masalah manajeman yaitu bagaiimana kita mengelola organisasi atau perusahaan lain yang dikenal sebagai perseroan terbatas atau BUMN.

Bapak koperasi atau yang kita kenal dengan nama Bung Hatta sangat mengkritik pedas koperasi Indonesia karena yang kelihatan berkembang adalah pengurusnya bukan anggotanya padahal koperasi itu sendiri didirikan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya bukan hanya pengurusnya.

Lalu pada kisaran tahun 1983 sistem ekonomi semakin liberal. Pemerintah memberikan kebebasan luar biasa kepada dunia usaha swasta untuk berperan serta yaitu membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan nasional. Namun semuanya membuat suatu reformas yang kebablasan. Kondisi ekonomi pra krisis 1997 adalah kemajuan ekonomi semu diluar kemampuan riil Indonesia. Dan reformasi yang diperlukan Indonesia seharusnya adalah reformasi sistem ekonomu, yaitu pembaruab aturan main berekonomi menjadi aturan main yang lebih menjamin dengan cara melalui peningkatan pemerataan hasil-hasil pembangunan tentu saja dengan partisipasi penuh dari masyarakat ekonomi.

Dan telah terjadi kekeliruan yang sangat serius dari hasil amandemen yaitu dari perubahan ke 4 UUD adalah hilangnya asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi yang tercantum dalam penjelasan pasal 33 karena ST-MPR 2002 memutuskan menghapuskan seluruh penjelasan UUD 1945.

Ada beberapa pendapat dari beberapa ahli Ilmu Ekonomi namun yang jelas manusia Indonesia tidak dapat mungkin menggunakan pendatap-pemdapat dari beberapa ahli terdebut.

Dalam tatanan ekonomi baru pemerintah termasuk dareah berperan menajaga dipatuhinya aturan main berekonomi yang menghasilkan ‘’sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’’.

Minggu, 14 Oktober 2012

PAPER KOPERASI


PENDAHULUAN



A.     Latar Belakang Masalah


Koperasi ialah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi, Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Koperasi memiliki banyak manfaat, terutama bagi para anggotanya. Dengan adanya koperasi setiap anggota lebih dapat memenuhi kebutuhannya dengan mudah. Laporan ini disusun untuk memenuhi tugas ekonomi koperasi.


B.     Perumusan Masalah
  1. Jenis usaha ?
  2. Bagaimana awal mula pendirian koperasi simpan pinjam Yasa Makmur ?
  3.  Bagaimana pengelolahan koperasi Yasa Makmur ?
  4.  Bagaimana mekanisme dalam pembagian sisa hasil usaha?
  5. Apa pendapat anggota koperasi terhadap koperasi Yasa Makmur itu sendiri?
  6. Undang – undang dasar ?


C.     Tujuan

Penelitian ini diadakan dengan tujuan :

1.      Mengetahui awal mula pendirian koperasi Yasa Makmur.
2.      Mengetahui cara pengelolahan koperasi Yasa Makmur.
3.      Mengetahui mekanisme dalam pembagian sisa hasil usaha.
4.      Mengetahui pendapat anggota koperasi terhadap koperasi Yasa Makmur.


D.     Luaran yang Diharapkan


Dengan adanya kegiatan observasi ini diharapkan mahasiswa mengetahui,memperoleh pengalaman dan keterampilan untuk mendirikan koperasi dan mengelola koperasi.


E.      Kegunaan
  1. Bagi penyusun
Agar penyusun mengetahui dan mengerti bagaimana pendirian koperasi dan system pengelolahan koperasi.
  1. Bagi pembaca
Agar pembaca mengetahui dan mengerti bagaimana pendirian koperasi dan system pengelolahan koperasi.


F.      Metode Pelaksanaan


Metode yang digunakan dalam pelaksanaan tugas ini ada empat macam, yaitu (1) Metode penyediaan data, (2) Metode analisis data, (3) Metode observasi, dan (4) Metode Wawancara. Pada tahap penyediaan data, kami mengumpulkan data yang kami butuhkan dari pengurus koperasi. Selanjutnya kami analisis data-data yang diperoleh tersebut. Selain itu, kami melakukan observasi langsung ke koperasi dan turut serta dalam kegiatan koperasi. Kemudian kami melakukan metode wawancara kepada para anggota dan pengurus koperasi.

G.     Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Observasi ini dilakukan pada :
Tanggal             :  7 October 2012
Waktu               :  Pukul 19.00 – 21.00 WIB
Tempat              :  Balai Pertemuan Koperasi Yasa Makmur
                             Jl. Jatisiwur 14 Demangan






PEMBAHASAN


1.      Sejarah Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “ Yasa Makmur “


Di Lingkungan masyarakat RT. 5 RW. 2 Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota  pada tahun 1985 banyak sekali usaha usaha simpan pinjam yang sifatnya tidak memenuhi ketentuan ketentuan perbankan terutama tentang jasa yang dibebankan pada masyarakat pengguna pinjaman. Usaha simpan pinjam tersebut dimasyarakat dikenal dengan nama simpan pinjam Rentenir dengan imbalan / pungutan bunga yang sangat tinggi antara 5-10 % per bulan sehingga banyak masyarakat yang terjerat kehidupannya dalam memenuhi kebutuhan sehari hari.
Dengan melihat kenyataan semacam itu kami selaku warga masyarakat yang langsung mengetahui sepak terjang para rentenir merasa terpanggil untuk memberi dan membantu meringankan beban warga masyarakat dengan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama Koperasi USP “YASA MAKMUR”. Pada tanggal 1 Januari 1985. dengan jumlah anggota 20 Orang.
Sampai sekarang jumlah anggota sebanyak 124 orang anggota yang berasal dari lingkungan masyarakat RT.5 RW. 2 Demangan.


2.      Pengelolahan Koperasi Simpan Pinjam “ Yasa Makmur “


Koperasi USP “YASA MAKMUR” dikelola dengan membentuk Pengurus Koperasi, dengan susunan Pengurus seperti berikut :

Pengurus :

1. Ketua                                  : Budi Cahyono,S.Pd
2. Sekretaris       1                   : Jamin
             2                   : Wajib
3. Bendahara      1                   : Wagimin
                         2                   : Sandi
4. Pengawas                           : Jamal



3.      Sistim permodalan Koperasi USP “Yasa Makmur”


Modal koperasi diperoleh dari Anggota dan untuk anggota dengan system pengumpulan modal secara bersama dan untuk kepentingan bersama.
Sedangkan jenis pengumpulan modal yang diperoleh dari seluruh anggota berupa :
    1. Simpanan Pokok, yang dibayar oleh anggota pada saat menjadi anggota dan hanya dibayar sekali selama  menjadi anggota koperasi
    2. Simpanan Wajib, yang dibayar oleh anggota setiap bulan
    3. Simpanan Sukarela, yang dibayar oleh anggota setiap saat pertemuan koperasi dilaksanakan dengan jumlah yang relative besarnya/tidak ditentukan nominalnya.
Jumlah simpanan ditentukan berdasarkan rapat anggota setiap tahunnya dengan membuat Anggaran Dasar Rumah Tangga Koperasi disesuaikan dengan kemampuan anggota antara lain dengan besaran jumlah simpanan adalah :
-         Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000,- (bisa diangsur 2 kali)
-         Simpanan Wajib anggota Rp. 2.000,- per bulan
-         Simpanan Sukarela jumlahnya bebas tidak ditentukan.
Hasil pengumpulan modal dipinjamkan lagi kepada anggota dengan cara :
    1. Jumlah pinjaman ditentukan oleh pengurus dengan melihat kemampuan dan penggunaan pinjaman bagi anggota
    2. Pinjaman dikembalikan dengan cara mengangsur selama 5 kali angsuran
    3. Besarnya Jasa/bunga adalah 1 % per bulan.
    4. Pengumpulan angsuran dan pemberian pinjaman dilaksanakan setiap tanggal 5 setiap bulannya.
    5. Pemberian pinjaman diusahakan/diutamakan pada anggota yang punya usaha ( bakul telur, bakul sayuran, tambal ban, dan usaha lainnya yang perlu mendapat pinjaman modal).
Aset yang dimiliki Koperasi USP “Yasa Makmur” RT.5 RW. 2 Kel. Demangan Taman Madiun, sampai sekarang sebesar Rp. 32.140.450,-


4.      Mekanisme Pembagian Sisa Hasil Usaha

Koperasi memungut Jasa/bunga sebesar 1 %
Pembagian SHU dilaksanakan menjelang Hari Raya untuk membantu dan meringankan beban anggota.
Perolehan SHU Anggota rata-rata mendapat Rp.150.000 s/d Rp.250.000,Sedangkan ketentuan/mekanisme pembangian SHU berdasarkan AD ART adalah….

1.      Jasa Pengurus sebesar                            10 %
2.      Cadangan                                               10 %
3.      Jasa Anggota disimpan untuk modal         25 %
4.      Jasa Anggota dibagi                                50 %
5.      Jasa simpanan sukarela dibagi                 05 %


5.      Pendapat Anggota Koperasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam “Yasa Makmur”

Dengan adanya Usaha Simpan Pinjam bentuk Koperasi di RT.5 RW. 2 Demangan Madiun, warga masyarakat mendapat banyak kemanfaatan dari Koperasi baik ditinjau dari segi kemampuan ekonomi, kebersamaan dan keterbukaan dalam pengelolaan Koperasi dan sangat menguntungkan bagi warga masyarakat terutama bagi usaha rakyat kecil yang sebelum adanya Koperasi terasa tertindas dengan usaha rentenir.
Sedangkan pendapat Anggota terhadap Koperasi USP Yasa Makmur antara lain :
1.      Merasa sangat terbantu pemenuhan kebutuhan baik untuk modal usaha maupun kebutuhan yang lain.
2.      Ikut merasa memiliki Koperasi dalam menopang kehidupannya dari pinjaman yang didapat dari koperasi dengan bunga yang cukup rendah.
3.      Usaha anggota menjadi lancar terutama anggota yang  punya usaha berjualan merasa terbantu dengan pinjaman yang cukup dengan bunga yang rendah dan dengan angsuran yang cukup longgar.
4.      Dengan adanya koperasi dapat menumbuhkan semangat berusaha yang hasilnya dapat dirasakan bersama dari hasil usaha bersama, sehingga dapat menciptakan rasa kegotongroyongan yang tinggi antar anggota dan pengurus.
5.      Usaha rentenir sudah sangat berkurang sekali setelah adanya Koperasi USP Yasa Makmur milik anggota masyarakat RT. 5, RW. 2 Kelurahan Demangan Kec. Taman Koda Madiun.


Undang - Undang Dasar.

Tentang :

Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi

Menimbang :

a.    bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota
                              koperasi, maka kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuhkan dan
                              dikembangkan;
b.    bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a harus dikelola secara
berdaya guna dan berhasil guna;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sebagai
pelaksanaan Pasal 44 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, maka dipandang perlu untuk mengatur kegiatan usaha
simpan pinjam oleh Koperasi dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran
                Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                3502);


Menetapkan :   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN
               KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.





PENUTUP


A.           KESIMPULAN


Badan usaha koperasi ternyata memang sangat diperlukan didalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya koperasi, masyarakat dapat memenuhi  kebutuhan hidupnya dengan mudah. Bayangkan saja didalam kehidupan masyarakat tidak terdapat badan usaha koperasi, akhirnya para rentenir lah yang merajalela di kehidupan masyarakat khususnya pada masyarakat di daerah Demangan yang mengakibatkan masyarakat terjerat hutang yang tidak bisa dibayar oleh mereka.


B.           PENUTUP


Demikian yang dapat kami paparkan mengenai laporan observasi terhadap badan usaha koperasi USP “Yasa Makmur”, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan observasi ini. 
Kami  banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun.
Semoga laporan observasi ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

Kamis, 11 Oktober 2012

Tugas pengantar Bisnis


MANAJEMEN SUKSES DAUR ULANG 

Semua orang pasti ingin memiliki sebuah usaha sukses yang efektif dan efisien. Mereka igin mendapatkan pemasukan yang banyak tanpa pengeluaran yang banyak. Dengan pemikiran yang seperti itu usaha daur ulang sampah sangatlah baik. Karena usaha ini membutuhkan modal yang sedikit dan bisa dimanfaatkan untuk membuat berbagai barang yang akan diminati di pasaran.
Daur ulang mempunyai pengertian sebagai proses menjadikan bahan bekas atau sampah menjadi menjadi bahan baru yang dapat digunakan kembali. Dengan proses daur ulang, sampah dapat menjadi sesuatu yang berguna sehingga bermanfaat untuk mengurangi penggunaan bahan baku yang baru.

Secara sederhana sampah dalam rumah dapat kita bagi menjadi 3 kategori, yakni :

1.Sampah beracun,seperti batere bekas,lampu bekas dan barang  yang mengandung zat kimia.

2.Sampah padat yang tidak dapat diurai, seperti plastik, botol, kaleng, dsb.

3.Barang-barang yang masih dapat diurai oleh tanah seperti sisa sayuran, daun-daun, dsb.

Bahan yang diperlukan:

Bahan yang diperlukan adalah sampah kertas, koran, plastik, pecahan kaca atau pecahan botol bekas, dan toples bekas. Bahan baku tersebut dibersihkan dari bahan kontaminan, dicuci hingga bersih. Kalo bahan seperti kaca harus dilebur terlebih dahulu. . Setelah benar-benar meleleh, selanjutnya kaca itu dibentuk sesuai dengan keinginan.
Contoh barang daur ulang sampah plastik               Contoh barang daur ulang kaca
                                   

Proses atau Tahapan Daur Ulang


Berikut ini tahapan proses daur ulang:
  • Mengumpulkan: mencari barang-barang yang telah di buang seperti kertas, botol air mineral, dus susu, kaleng dan lain-lainya.
  • Memilah: mengelompokkan sampah yang telah dikumpulkan berdasarkan jenisnya, seperti kaca, kertas, dan plastik.
  • Menggunakan Kembali: Setelah dipilah, carilah barang yang masih bisa digunakan kembali secara langsung. Bersihkan terlebih dahulu sebelum digunakan.
  • Mengirim: Kirim sampah yang telah dipilah ke tempat daur ulang sampah, atau menunggu pengumpul barang bekas keliling yang akan dengan senang hati membeli barang tersebut.
  • Lakukan Daur Ulang Sendiri: Jika mempunyai waktu dan ketrampilan kenapa tidak melakukan proses daur ulang sendiri. Dengan kreatifitas berbagai sampah yang telah terkumpul dan dipilah dapat disulap menjadi barang-barang baru yang bermanfaat.
Dengan membuka usaha yang menggunakan proses daur ulang sampah ini kita bisa menghemat pengeluaran dan dapat memanfaatkan berbagai barang yang ada. Usaha ini juga mendatangkan untung yang banyak. Karena bahan baku yang tersedia banyak dan murah, akan tetapi harga barang baru yang diciptakan memiliki harga ekonomi yang tinggi.

Senin, 25 Juni 2012

Exercise



1.            Since edison invite a lamp which conducted electricity, gas had been the chief means of lighting home and streets.
2.             I saw an old friend of mine when I was entering the building.
3.            Because his car was much too small, he decided to sell it.
4.            He won’t pass the examination unless he study harder.
5.             Wherever he went, he was warmly received.
6.            That executive actc because he owns the company.
7.            Unless I get the money on time, I can go on my vacation.
8.            Although she spend a lot of money on clothes, they never seem to suit her.
9.            I have a lot of extra work to do while my assistant is on vacation.
10.       After they moved into an expensive apartment, they have become very snobbish.
11.        While someone broke into her house and stole her jewelry, she was next door chatting with her neighbour.
12.       It’s while warm today when I’m going to the beach.
13.       Although my uncle has worked hard all his life, he could never save up enough money to go on a long vacation.
14.       We will go to the theatre with you tonight if we can get a baby-sitter.
15.       Don’t give this package to him before he sign a receipt for it.
16.       We’re since pleased with these new towels so that we’re going to buy some more.
17.       Since hitler believed that Germans were the master race, he set out to conquer all of Europe.
18.       Althogh I was in south America last year, I learned to speak Spanish.
19.       He looks so that he hasn’t ever changed his clothes.
20.       Repairs will be made while they are necessary